REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Barat hingga sekarang masih memburu tiga orang tenaga medis berkewarganegaraan Cina yang bekerja di Klinik Metropole.
"Mereka (tenaga medis dari Cina ) kabur. Kami masih mengejarnya," kata Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto, Senin (6/10).
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia, ketiga tenaga medis itu tidak memiliki izin untuk praktik di Klinik Metropole yang berada di Tamansari, Jakarta Barat. Tenaga medis asing itu adalah Song, Sin dan Li.
Selama pemburuan terhadap ketiga tersangka itu, proses penyidikan terus berkembang. Baru-baru ini, lanjutnya, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu LRD (67) sebagai pemilik, ERM (40) sebagai direktur dan dokter, serta JP (52) yang bertugas mengurus administrasi di klinik tersebut.
"Para (pasien) korban mulai melaporkan kejahatan yang terjadi di klinik itu," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, sedikitnya terdapat empat jenis aktivitas di klinik yang diduga melanggar ketentuan kesehatan yaitu apotek tidak memiliki izin, mempekerjakan tenaga medis asing, mempekerjakan dokter tanpa izin praktik dan izin klinik pratama yang disalahgunakan.
"Klinik itu mendapat izin dari Dinas Kesehatan Jakarta sebagai klinik pratama, tetapi pada praktiknya, pihak pengelola klinik memasang papan nama Metropole Hospital. Ini sebagai upaya menarik perhatian masyarakat yang membutuhkan pengobatan," katanya.
Herru mengatakan Klinik Metropole sudah ditutup oleh Dinas Kesehatan setempat sebelum polisi memulai penyelidikan.
Polisi mulai mendalami permasalahan itu setelah beberapa media massa memberitakan keluhan pasien melalui jejaring sosial.
"Setelah kami memulai penyelidikan, beberapa korban mulai melaporkan kerugian yang dideritanya selama berobat di klinik tersebut," katanya.