REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dihentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penghentian dilakukan karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) no 4/2008 tentang JPSK belum dicabut.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, Pemerintah tengah menyiapkan kajian hukum untuk pencabutan Perpu tersebut. "Sekarang disiapkan kajian hukum untuk rekomendasi terhadap posisi yang diambil Komisi XI DPR agar Perpu dicabut," ujar Chatib dalam konferensi pers Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) terkait Perkembangan Sistem Keuangan Terkini, Senin (6/10).
Ia mengatakan, kajian hukum tersebut akan dibicarakan dengan lembaga negara yang tergabung dalam FKSSK, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kajian hukum diharapkan selesai dalam waktu dekat dan disampaikan pada DPR.