REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Polres Donggala, Sulawesi Tengah menangkap dua penjual pil koplo berinisial B dan J dengan menyita barang bukti sebanyak 4.688 butir.
Kepala Polres Donggala AKBP Guruh Arif Dharmawan di Donggala, Senin (6/10), mengatakan penangkapan itu bermula dari pengintaian J yang selama ini telah dicurigai.
Tersangka J ditangkap saat menjual pil koplo di sebuah pasar di Kecamatan Banawa Tengah pada akhir September 2014. Dari penangkapan itu turut diamankan ratusan pil koplo dan sejumlah uang hasil penjualan.
Dari keterangan J, kemudian polisi mendapatkan pria berinisial B yang merupakan rekan berjualan pil koplo tersebut. Kemudian polisi menggeledah rumah B, dan di rumahnya ditemukan sekitar 4.000 pil yang siap dijual.
Sementara para tersangka mengaku menjual pil koplo seharga Rp 5.000 per paket yang berisi sekitar 15 butir. Pil memabukkan itu rencananya akan di jual di Banawa, Ibu Kota Kabupaten Donggala.
Dia mengatakan kedua tersangka merupakan target penangkapan polisi, sehingga mereka diringkus pada saat salah satu bertransaksi.
Kedua tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga sepuluh tahun penjara.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka guna mencari pemasok ribuan pil koplo tersebut.
Polisi juga menduga ada pelaku lain yang turut menjual pil koplo di Kabupaten Donggala. "Kita kejar terus para pelaku lain yang masih berkeliaran," katanya.