Senin 06 Oct 2014 17:35 WIB

KPK Tahan Bonaran Situmeang

Bonaran Situmeang
Foto: Antara
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap.

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Denpom Guntur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (6/10).

Bonaran setelah diperiksa selama sekitar 7 jam memprotes penahanannya tersebut. "Ini penzaliman, saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil, kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat bukti permulaan itu, saya tanya, gak ada juga bukti itu," kata Bonaran saat keluar gedung KPK.

Ia mengaku bahwa tidak mengenal dan tidak menyuap Akil Mochtar. Ia juga mengaku sudah menunjukkan rekeningnya dan mengklaim tidak ada uang sebesar Rp 1,8 miliar.

"Di Pilkada Tapteng di MK lawan saya pengacaranya adalah Bambang Widjojanto yang sekarang jadi komisioner KPK. Waktu di MK dibilang Bonaran harus didiskualifikasi. Ini kan semut lawan gajah, saya semutnya dia gajahnya, ini gak bener. Dalam kasus suap saya selalu dikatakan katanya, katanya, katanya, di Tapteng itu namanya nina tu nina. Nina tu nina itu katanya, katanya, katanya. Gak pernah saya terbukti," ungkap Bonaran.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang. Meski Bonaran berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah memenangkan pilkada, namun hasil itu didugat oleh dua pasangan lain di MK, sehingga MK memutuskan panel Achmad Sodikin sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.

Saat perkara sedang berproses, Akil menelepon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan kepada Bonaran Situmeang agar menghubungi Akil terkait permohonan keberatan pilkada Tapanuli Tengah.

Akil kembali menghubungi Bakhtiar dan meminta Rp3 miliar kepada Bonaran yang dikim ke rekening CV Ratu Samgat dengan keterangan "angkutan batubara".

Hasilnya pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan ditolak MK seluruhnya sehingga Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi pasangan pemenang pilkada kabupaten Tapanuli Tengah.

Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement