Senin 06 Oct 2014 19:28 WIB

Menyikapi Fatwa MUI Tentang Jual Beli Lahan Makam

Red: Taufik Rachman
Al Azhar memorial garden
Al Azhar memorial garden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan Februari 2014, MUI mengeluarkan fatwa mengenai Jual Beli Makam.Berita munculnya fatwa pertama kali dikeluarkan oleh salah satu media online dengan headline "MUI: Bisnis Kuburan Mewah, Haram".Judul bombastis tak pelak lagi mengundang reaksi media lain untuk mengambil topik yang sama untuk dipublikasikan.

Tanggapan masyarakat pun bermunculan, ada yang mendukung fatwa adajuga yang tidak sependapat.Tokoh masyarakat takketinggalan mengomentari beritat entang fatwa.Mereka yang mendukung fatwa umumnya melihat dari perspektif toleransi kemanusiaan.

Salah satunya pendapat Anggota DPR Komisi VIII bidang Agama, Ahmad Zainudin dikutipdari Detik.com. "Masih banyak anak manusia yang kesulitan hidupnya. Mereka lebih berhak mendapatkan bantuan harta dari orang-orang kaya daripada dihamburkan untuk membangun kuburan".

Pendapat senada diungkapkan Menteri Agama Suryadharma Ali dikutip dari Detik.com. "Kalau kita tinjau dari sisi kemasyarakatan, masih banyak rumah-rumah orang yang masih hidup tapi jelek. Tapi orang sudah meninggal kok berlebihan".