Senin 06 Oct 2014 23:15 WIB

Siap Gelar Pilkada Serentak Pada 2015, KPU Ubah Tahapan Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menggelar pilkada serentak pada tahun 2015. Untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada langsung, KPU melakukan perombakan tahapan pelaksanaan pilkada.

Dalam Perppu 1/2014 Pasal 201 ayat 1 disebutkan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilakukan serentak  pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

"KPU mau tidak mau harus siap. Tapi secara teknis ini kaitannya dengan kodifikasi hukum pemilu, KPU harus mendalami dulu pasal-pasal teknis yang diatur dalam perppu," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, di kantor KPU, Jakarta, Senin (6/10).

Sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada, menurut Ida, Perppu 1/2014 merupakan tantangan tersendiri bagi KPU. Selain harus was-was menunggu sikap DPR terhadap perppu, KPU juga memikirkan perspektif masyarakat tentang perppu tersebut.

"Tantangan KPU jauh lebih berat dengan keberadaan perppu ini. Kalau UU kan pemerintah dan DPR sudah punya frame yang sama, kalau perppu kan perspektif pemerintah," jelas Ida.

Ida mengharapkan, DPR dilibatkan mulai dari tahapan awal perencanaan pilkada. Dengan begitu, antara penyelenggara dan DPR terjadi satu pemahaman tentang pelaksanaan pilkada serentak.

Untuk melakukan pilkada serentak, lanjut dia, KPU harus memperhatikan tahapan pencalonan. Ada perubahan prosedur pencalonan yang signifikan dalam aturan yang baru. Pendaftaran sebagai bakal calon sudah dibuka 6 bulan sebelum pilkada digelar. Dilanjutkan uji publik dan pendaftaran calon.

Karena itu, menurut Ida, KPU perlu melakukan perombakan tahapan pilkada. Agar desain keserentakannya bisa sesuai dengan kesiapan, situasi dan kondisi di setiap daerah. Kapan betakhirnya masa jabatan kepala daerah bersangkutan, dan kapan penyelenggara siap memulai tahapan pelaksanaan.

"KPU perlu melakukan re-design terhadap tahapan pemilu. Desain keserentakannya dan memperhatikan sequence pelaksanaan di setiap daerah," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement