Selasa 07 Oct 2014 09:58 WIB

Ini Kasus-Kasus Sprindik 'Bocor' di KPK

Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan satu kasus korupsi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini juga akan disertai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik.

Selama berdirinya KPK, sudah ada beberapa kali kejadian terkait sprindik KPK ini, baik itu bocornya sprindik maupun sprindik yang dipalsukan. Berikut kasus-kasus terkait sprindik KPK yang beredar di ranah publik:

1. Draf Sprindik Anas Urbaningrum

Kasus korupsi dalam proyek Hambalang menyeret sejumlah politisi dari Partai Demokrat. Di tengah kabar keterlibatan Anas Urbaningrum yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, tiba-tiba muncullah draf sprindik dengan penetapan tersangka Anas dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Kasus ini pun menyita perhatian publik hingga KPK membentuk komite etik untuk mengusut bocornya sprindik tersebut. Hasilnya, ternyata pelaku penyebar sprindik Anas adalah sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Akibatnya Wiwin pun dipecat dari KPK. Samad juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik.

Tak lama kemudian Anas memang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan kini Anas sudah menjadi terdakwa dan sudah divonis pengadilan dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara dari tuntutan selama 15 tahun penjara. KPK sendiri akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

 

2. Sprindik Jero Wacik

Sprindik beredar juga muncul atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Sprindik Jero Wacik dikirim akun [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor berita. Disebutkan Jero wacik menjadi tersangka dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas dan terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus pemberian izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Di gambar foto sprindik itu Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Saat itu, tokoh yang kerap disapa BW ini membantah pihaknya telah meningkatkan status hukum Jero Wacik ke penyidikan, baik terkait kasus TPBU maupun kasus di SKK Migas. Sehingga ia menyatakan sprindik ini palsu.

Kini Jero Wacik pun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun bukan dalam kasus TPBU, melainkan kasus korupsi terkait kewenangannya dalam operasional kementerian tahun anggaran 2011-2013.

 

3. Sprindik Bupati Bogor Rachmat Yasin

Dalam waktu yang bersamaan, muncul dua sprindik atas nama Menteri ESDM Jero Wacik dan juga Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dalam foto sprindik yang dikirimkan [email protected], Rachmat Yasin juga disebut sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.

Pasal yang menjeratnya sama seperti yang tertulis dalam sprindik Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda, di Sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkan, yakni 22 Mei 2013.

Rachmat Yasin sendiri ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2013. Yasin pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap alih fungsi lahan rancangan umum tata ruang (RUTR).

 

Dan kini muncul sprindik atas nama Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PON di Riau. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun sudah membantah sprindik tersebut. Saat ini hubungan KPK dengan Setya Novanto pun sedang memanas karena ditetapkannya Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement