REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Agraria Universitas Brawijaya, Benediktus Bosu memberikan apresiasi terbentuknya Kementrian Agraria. Diharapkan Kementerian yang mengganti Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu bersih dari kasus korupsi.
"Tindakan pemberantasan korupsi tidak hanya kewajiban aparat penegak hukum tetapi merupakan tanggung jawab masing-masing kementerian," kata Bosu saat menyampaikan pendapatnya, Selasa (7/10).
Bosu berharap dengan dibentuknya Kementerian Agraria itu dapat menjawab semua permasalahan di bidang tanah. Masalah yang selama ini terjadi itu seperti redistribusi tanah, pengendalian penguasaan tanah yang melebihi batas (absentee) dan masalah identifikasi dan verifikasi tanah-tanah negara yang belum dikonversikan dengan hak-hak baru sebagaimana dimaksudkan dalam UUPA No.5 tahun 1960.
"Banyak hal yang perlu diselesaikan Kementerian Agraria yang baru terbentuk tersebut," ujar Bosu.
Dan yang terpenting kata Bosu, Kementerian Agraria itu juga mesti memperhatikan soal Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Alasannya kata dia, agar dapat dipetakan lahan yang produktif dan yang tidak.
"Sehingga harus ada penataan rencana tata ruang nasional, regional dan daerah setempat," katanya.