Selasa 07 Oct 2014 11:51 WIB

KPK akan Teliti Sprindik Palsu Setya Novanto

Foto sprindik atas nama Setya Novanto yang beredar
Foto: foto dari surel [email protected]
Foto sprindik atas nama Setya Novanto yang beredar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

"KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik itu, yang kedua, KPK akan mengkaji kepalsuan sprindik itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima pada Selasa di Jakarta.

Dalam gambar itu tertulis sprindik dikeluarkan pada tanggal 25 September 2014 dengan ditandatangani oleh Bambang Widjojanto. "Dalam situasi seperti ini, KPK akan lebih meningkatkan kewaspadaannya, bisa saja ada kelompok tertentu dengan sengaja melakukan fitnah untuk merusak kredibilitas KPK dengan mengedarkan sprindik palsu tersebut," tambah Bambang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa format sprindik tersebut tidak sama. "Dari format saja tidak sama, sprindik KPK formatnya tidak begitu," kata Johan. Johan pun menegaskan agar tidak menarik KPK sebagai lembaga hukum ke domain politik.

"KPK adalah lembaga hukum, domain KPK adalah hukum sehingga harus dipisahkan dengan domain politik, sekali lagi harus ditegaskan siapa pun sebagai apapun asal penyelenggara negara sepanjang menemukan dua alat bukti dapat diusut KPK, sebaliknya tanpa alat bukti yang cukup tidak bisa menetapkan sebagai tersangka," tegas Johan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement