REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Mahfud Mannan membantah Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) telah menerima dugaan gratifikasi berupa mobil. Sebab, mobil tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya.
"Tidak ada (menerima)," ujarnya kepada wartawan di Balai Diklat Kejaksaan, Selasa (7/10).
Menurutnya, kedua orang tersebut pun tidak pernah memakai mobil tersebut. Apalagi, mobil tersebut berada di Jakarta dan dipakai oleh anak tersangka (Jeng Tang). Terkait Wakajati dan Aspidum telah diperiksa polisi, ia menuturkan belum mendengar informasi itu.
Mahfud mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut setelah rapat kerja Kejaksaan usai. "Kira-kira sehabis penutupan rakernis bisa disampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya tim pengawasan Kejagung sudah melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret Wakajati Sulsel Kadarsyah dan Aspidum Sulsel, Fri Hartono. Namun, hasil pemeriksaan belum ada kejelasan.
Dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakajati itu diduga terkait penanganan kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai dari pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang.
Keduanya diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar sedangkan Feri menerima sebuah mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta dari tersangka Jeng Tang.
Diketahui kasus bermula dari penyelidikan Polda Sulsel sejak awal tahun 2011, lalu berkas dilimpahkan ke Kejati setempat. Dalih berkas dianggap jaksa penuntut tidak lengkap. Kasus ini pun tak kunjung usai sehingga berkas itu hanya dilempar berulangkali dari jaksa ke penyidik dan sebaliknya.