Selasa 07 Oct 2014 17:32 WIB

IDI Imbau Pemerintah Cegah Klinik Ilegal Beroperasi

Bukti Pemeriksaan Metropole
Foto: kaskus
Bukti Pemeriksaan Metropole

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau pemerintah untuk tidak membiarkan klinik ilegal maupun klinik legal yang mempekerjakan dokter asing beroperasi, karena dapat merugikan masyarakat.

"Pengawasan yang lemah menyebabkan klinik ilegal maupun yang pengoperasiannya melanggar hukum masih beroperasi. Yang baru ketahuan Klinik Metropole," kata Ketua IDI Zaenal Abidin, di Jakarta, Selasa (7/10).

Menurut dia, kasus Metropole sebagai bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap praktik ilegal yang dilakukan pengelola klinik.

Padahal pengawasan terhadap klinik atau pun rumah sakit merupakan tugas pemerintah. "Klinik Metropole itu punya izin pratama, tetapi dipromosikan sebagai rumah sakit. Dokter asing pun bekerja di klinik itu, padahal dilarang, kecuali bekerja untuk rumah sakit pendidikan," ujarnya.

Zaenal mengatakan IDI tidak memiliki data klinik atau pun rumah sakit yang mengantongi izin beroperasi. Klinik maupun rumah sakit yang memiliki izin juga dapat dipidana bila pengoperasiannya melanggar ketentuan. "Bisa saja, klinik dapat izin tetapi praktiknya melanggar ketentuan kesehatan," katanya.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tegas terhadap klinik maupun rumah sakit yang melanggar ketentuan. Jangan biarkan rumah tempat menyembuhkan pasien itu justru melakukan hal-hal yang merugikan pasien, katanya.

Dia berpendapat pengawasan yang tepat sebaiknya dilakukan melalui puskesmas, karena lebih dekat dengan lokasi klinik atau rumah sakit. "Pihak puskesmas dapat menjalin komunikasi atau bermitra dengan klinik atau rumah sakit swasta terdekat. Jika ditemukan pelanggaran, harus segera dilaporkan ke dinas kesehatan," ujarnya.

Zaenal mengimbau masyarakat tidak terpedaya dengan promosi yang dilakukan klinik atau rumah sakit, seperti yang dilakukan Klinik Metropole. Klinik atau rumah sakit yang memberikan potongan harga secara berlebihan justru patut dicurigai.

"Ada kode etiknya. Rumah sakit tidak boleh memberi potongan harga sesuka hati," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement