REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sopir taksi, Budiyanto, dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena telah melakukan penganiayaan dan kekeraasan terhadap wisatawan Rusia, Ponomarenko Oksana, saat hendak menyewa taksi tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, JPU M. Ilham Putranto mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Kekeraasan yang menyebabkan luka-luka.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata Ilham.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa korban, Ponomarenko Oksana, menaiki mobil taksi terdakwa pada 11 Juli 2014, pukul 01.30 Wita, dari depan Bounty, Jalan Legian Kuta, Badung, Bali menuju Hotel Mulia Nusa Dua, Badung, Bali.
Namun, mobil yang dikemudiakan terdakwa karena arahnya tidak sesuai dengan yang dinginkan korban, sehingga korban meminta memutar balik.
Terdakwa memberitahukan korban bahwa di jalur tersebut tidak dapat memutar balik kendaraan karena satu arah. Namun, Ponomarenko Oksana dengan nada marah meminta terdakwa untuk memberhentikan kendaraan ke tepi jalan.
Tepat di depan Hotel Anggrek Kuta, Badung, korban meminta untuk membukakan pintu mobil tersebut sehingga membuat terdakwa marah dan menghentikan kendaraannya dan langsung memukul Ponomarenko Oksana dengan menggunakan tangan kanan.
Akibat pukulan terdakwa, korban mengeluarkan darah dari hidungnya. Ponomarenko Oksana kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kuta Selatan.
Hasil visum pada 11 Juni 2014 dari Rumah Sakit Graha Asih, Bali, ditemukan luka lecet dan nyeri pada hidung, memar pada wajah kiri, dan lecet di bagian mulut korban.