REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh Kota Bekasi, Jawa Barat, menuntut kenaikan upah minimum kota di wilayah setempat pada 2015 sebesar 30 persen.
"UMK 2015 harus dihitung berdasarkan 84 item komponen kebutuhan hidup layak," kata koordinator aksi Anshori di Bekasi, Selasa (7/10).
Tuntutan itu disampaikan buruh melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi.
Menurut dia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen Hidup Layak, ternyata tidak mampu menjadi solusi untuk menciptakan kesejahteraan bagi kaum buruh di Indonesia, termasuk di Kota Bekasi.
Oleh karena itu Forum Buruh Kota Bekasi menuntut Disnaker Kota Bekasi menaikan UMK 2015 sekaligus menghapus politik upah yang ada selama ini.
Selain tuntutan seputar upah, buruh juga meminta Disnaker segera mengeluarkan Perda Ketenagakerjaan di Kota Bekasi, menghapus sistem kerja kontrak dan tenaga alih daya, serta menolak konsep rancangan sistem pengupahan yang tidak berpihak kepada buruh.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan tuntutan buruh tersebut.
"Seperti perihal audiensi antara buruh dengan pemerintah, kami hanya sebagai pemberi saran ataupun anjuran kepada perusahaan," katanya.
Jika pada akhirnya buruh merasa keberatan dengan rekomendasi ataupun jawaban dari perusahaan, ia mengatakan para buruh dapat melalui jalur pengadilan hubungan industrial di Bandung, Jawa Barat.
Iman juga menegaskan, terkait UMK di Kota Bekasi yang disebut buruh masih di bawah batas minimum, ia menyebut hal itu tergantung dari sisi mana buruh melihatnya.
"Pada 2014 UMK Kota Bekasi sudah mencapai Rp 2.440.000. Kalau untuk UMK 2015, tentu harus dibahas melalui mekanisme di Dewan Pengupahan Kota Bekasi," ujarnya.