Selasa 07 Oct 2014 23:04 WIB

MUI Dorong Implementasi Asuransi Haji

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
Jamaah haji di Kota Makkah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Zaky Al Hamzah/ca
Jamaah haji di Kota Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung implementasi asuransi berbasis syariah untuk jamaah haji. Hal itu dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap jamaah haji dan umrah agar lebih nyaman beribadah.

Ketua MUI Slamet Effendi Yusuf mengatakan, kenyamanan beribadah haji dan umrah tidak bisa diukur hanya sebatas pemberian fasilitas beribadah saja. Layanan asuransi juga penting bagi jamaah untuk mendapat perlindungan dari kejadian yang tak pernah diperkirakan.

Karenanya, kata dia, asuransi haji dinilai sudah waktunya dikembangkan. "Jadi segerakan asuransi haji itu diterapkan, asalkan sesuai kaidah Islam," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (7/10).

Dia menjelaskan, dalam ketentuan umum Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI, asuransi haji berdasarkan prinsip syariah dibenarkan. Sementara yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional.

Asuransi haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat taawuni (tolong menolong) antarsesama jamaah haji. Sedangkan akad asuransi haji adalah tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jamaah haji yang terkena musibah. 

Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru’ dengan asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Menurut Slamet, ibadah haji merupakan proses yang cukup panjang dan berpotensi mengalami risiko besar. Bahkan sampai meninggalnya jamaah. 

Dengan adanya asuransi tersebut diyakini akan memberi manfaat lebih yakni kekhusyu’an dalam beribadah bagi jamaah yang menjalani rangkaian ibadah haji.

"Jadi agar jamaah tak lagi khawatir terhadap situasi lain yang bakal dihadapi sehingga jamaah merasa lebih nyaman dalam beribadah," ujar pria yang juga Ketua PBNU itu.

Terkait aturan khusus DSN-MUI menetapkan, menteri agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah. Yaitu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah (AASI) Adi Pramana mengatakan, Indonesia telah memiliki produk asuransi syariah dengan konsep dasar saling tolong-menolong antara para peserta asuransi.

"Yang beruntung (tidak klaim) akan membantu yang kurang beruntung (melakukan klaim) dengan konsep hibah. Perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana yang telah terkumpul dari para peserta," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement