Rabu 08 Oct 2014 01:02 WIB

Mufakat Gagal, Pimpinan MPR Dipilih Secara Voting

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Chairul Akhmad
Calon Pimpinan MPR dari Koalisi Merah Putih (KMP) Zulkifli Hasan memberikan selamat kepada Oesman Sapta Odang yang terpilih sebagai calon pimpinan MPR dalam sidang paripurna di Gedung Paripurna Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Calon Pimpinan MPR dari Koalisi Merah Putih (KMP) Zulkifli Hasan memberikan selamat kepada Oesman Sapta Odang yang terpilih sebagai calon pimpinan MPR dalam sidang paripurna di Gedung Paripurna Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pemilihan pimpinan MPR secara musyawarah untuk mufakat gagal terlaksana. Pemungutan suara menjadi alternatif terakhir dalam menentukan siapa pimpinan tinggi negara ini.

Berdasarkan usulan yang dibacakan perwakilan per fraksi dari Koalisin Indonesia Hebat (KIH), mereka menyebutkan nama Oesman Sapta sebagai Ketua MPR. Sedangkan wakil ketuanya antara lain Ahmad Basarah (PDIP) Imam Nachrowi (PKB) Rio Patrice (Nasdem) Azrul Aswar (PPP).

Sedangkan, dari Koalisi Merah Putih (KMP), sejumlah nama yang diajukan adalah Ketua MPR Zulkifli Hasan (PAN), Wakil Oesman Sapta Odang (DPD) Hidayat Nur Wahid (PKS) Mahyudin (Golkar), EE Mangindaan (Demokrat).

Berdasarkan absensi kehadiran, gabungan anggota dewan dari DPR dan DPD sebanyak 680 orang. Sistem votingnyanya adalah panggil nama, tukar kartu hadir dengan kertas pemungutan suara, lalu pilih opsi A (usulan KIH) atau B (usulan KMP).

Sebelumnya, hasil rapat KIH, mereka menginginkan sistem pemilihan pimpinan MPR tidak berdasarkan paket, namun musyawarah mufakat dengan mengusung ketua dari DPD dan wakil dari perwakilan KIH dan KMP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement