Rabu 08 Oct 2014 16:15 WIB

Jamaah Palestina Dilarang Masuk Masjid Al Aqsa

Rep: Dessy Suciati Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tentara Israel menyerbu masuk areal Masjid Al Aqsa
Foto: The Daily Star
Tentara Israel menyerbu masuk areal Masjid Al Aqsa

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Para jamaah Palestina dilarang masuk ke dalam masjid al-Aqsa oleh kepolisian Israel pada Rabu pagi. Mereka pun kemudian terlibat bentrok dengan aparat kepolisian Israel di lingkungan masjid al-Aqsa di Yerusalem timur.

Akibatnya tiga petugas mengalami luka ringan. Menurut koresponden Aljazeera, para jamaah Palestina tidak diizinkan masuk ke masjid. Namun kemudian aparat kepolisian mengawal anggota kelompok sayap kanan Yahudi masuk ke dalam masjid untuk mengamati liburan Yahudi.

Tak lama kemudian, bentrokan pun terjadi setelah kelompok Yahudi tersebut diizinkan masuk ke lingkungan masjid. Luba Samri, juru bicara kepolisian Israel, mengatakan bentrokan terjadi setelah sejumlah warga Palestina yang mengenakan penutup kepala mulai melemparkan batu dan alat-alat lainnya ke arah polisi ketika masjid al-Aqsa dibuka untuk jamaah.

Polisi kemudian mengejar para demonstran ke arah masjid dimana mereka melakukan barikade di dalam dan terus menerus melempari polisi. Samri mengatakan setidaknya satu bom molotov dilemparkan ke arah polisi. Namun, bom tersebut gagal meledak.

Hingga kini masih belum diketahui apakah para demonstran tersebut mengalami luka-luka. Masjid tersebut juga terkenal bagi warga Yahudi sebagai Kuil Mount, tempat suci bagi Yahudi.

Menteri Pariwisata Israel yang memutuskan pada awal pekan ini untuk memperluas pintu masuk telah mendapatkan kecaman dari pejabat Palestina. Pejabat Palestina menyebut langkah tersebut sebagai pertukaran unilateral status tempat suci itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement