Rabu 08 Oct 2014 17:47 WIB

Limbah Mangan di Cisadane Lebihi Batas Normal

Sungai Cisadane
Foto: tkcmindonesia.com
Sungai Cisadane

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Limbah mangan dari pabrik di sungai cisadane Tangerang, diketahui sudah melampaui batas normal dan menurunkan kualitas air baku.

Plt Direktur Umum PDAM TB Tony Wismantoro di Tangerang, Rabu, mengatakan, pencemaran limbah oleh pabrik terhadap sungai cisadane sudah sangat memprihatinkan.

Akibatnya, limbah mangan yang terkandung di sungai cisadane telah melampui batas ketentuan yang ditetapkan PP RI No 82 tahun 2001.

Dalam PP tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian

pencemaran air tersebut, kualitas air baku pada sungai untuk limbah jenis mangan seharusnya tidak melebihi 0,1 mg/L Mn.

Tetapi, berdasarkan data Laboratorium PDAM TB menunjukan kadar mangan sudah mencapai 0,348 mg. Berarti, parameter kimia mangan terlarut tidak memenuhi standar kualitas air baku.

"Dari hasil data laboratorium, kadar mangan di sungai cisadane dalam level kritis sebab sudah melampui batas ketentuan," jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Tony, tim laboratorium PDAM TB melakukan penyaringan untuk mengurangi tingkat pencemaran dari limbah industri.

Maka itu, seluruh pelanggan diharapkan untuk tidak khawatir karena PDAM TB telah memastikan jika air yang dialirkan ke warga dalam kondisi aman.

"Kita lakukan penyaringan air dari sungai cisadane sebelum diterima warga. Artinya, warga menerima air dari hasil proses," ujarnya.

Limbah mangan merupakan limbah kimia yang berasal dari perusahaan tekstil atau pertambangan. Limbah mangan yang tinggi akan menyebabkan penyakit kulit.

Aktivis lingkungan dari Wahana Hijau Fortuna Banten, Romly Revolvere, sebelumnya mengatakan, kualitas air di sungai cisadane saat ini mengalami penurunan.

"Sungai Cisadane sebagai salah satu sumber air bersih di tiga wilayah Tangerang kualitasnya semakin menurun," kata Romly.

Penyebabnya adalah sungai Cisadane belum pernah dinormalisasi. Maka itu, untuk mengantisipasi kasus krisis air bersih di kabupaten Tangerang adalah dengan melarang pabrik menggunakan air bawah tanah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement