Rabu 08 Oct 2014 17:15 WIB

KPK Cegah Istri Akil Mochtar

Istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Ratu Rita Akil yaitu istri mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan supir Akil, Daryono untuk bepergian keluar negeri.

Pencegahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa kasus Pilkada Palembang, dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa pilkada di Palembang dengan tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masitoh), penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Akil Rita," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Surat tersebut dikirimkan pada 7 Oktober 2014, untuk 6 bulan pertama.

Daryono adalah supir Akil yang pernah mengaku beberapa kali menggunakan mobil dinas Akil sebagai hakim konstitusi saat mengambil kiriman uang untuk Akil sejak 2009.

Sedangkan Ratu Rita namanya digunakan untuk rekening yang menambung uang yang diterima Akil dari sejumlah pemimpin kepala daerah, termasuk melalui rekening CV Ratu Samagat.

Romi dan Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Masitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013, sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan Pilkada Palembang.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima hadiah terkait pengurusan sengketa sejumlah pidana pada Senin (30/6). Ia divonis penjara seumur hidup, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus kepada para pemberi suap kepada Akil.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement