Rabu 08 Oct 2014 21:43 WIB

56.000 Orang Indonesia Dipasung Karena Gangguan Jiwa

Seorang anak mengalami gangguan jiwa/ilustrasi
Foto: klikdokter.com
Seorang anak mengalami gangguan jiwa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Penggagas Undang-undang Kesehatan Jiwa Nova Riyanti Yusuf menuturkan saat ini di Indonesia ada sekitar 56.000 orang yang dipasung karena mengalami gangguan jiwa atau Skizofrenia.

"Pada 2009, diperkirakan yang dipasung sekitar 18.000 orang. Angka itu dikoreksi menjadi 53.000 berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2003. Itu termasuk orang dengan gangguan jiwa Skizofrenia," kata Nova Riyani Yusuf, di Jakarta, Rabu (8/10).

Ditemui usai pre-launching bukunya yang berjudul "A Rookie & The Passage of The Health Law: The Indonesian Story", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ia menuturkan angka tersebut bagaikan fenomena gunung es di Indonesia.

"Ini terjadi karena minimnya informasi, akses dan fasilitas layanan kesehatan jiwa menyebabkan pemasungan menjadi solusi praktis," kata perempuan yang akrab disapa Noriyu ini. Akibat angka pemasungan itu juga, kata dia, Indonesia oleh dunia internasional dicap sebagai negara pelanggar hak asasi manusia ( HAM).

"Cap ini diberikan setelah ada salah satu media besar luar negeri yang memberitakan pemasungan di panti sosial di kawasan Bekasi, beberapa tahun lalu," katanya.

Menurut dia, sekitar 18 persen pemasungan terjadi di wilayah perdesaan dan 10 persen di perkotaan seperti yang terjadi di Bekasi. "Bahkan yang di Bekasi itu, kalau mereka mengamuk (orang yang dipasung). Maka mereka akan ditakut-takuti dengan ular supaya diam," kata dia.

Ia menuturkan, selama ini banyak orang yang tidak mengerti bahwa gangguan kejiwaan atau Skizofrenia hanyalah salah satu dari penyakit yang ada di dunia. "Skizofrenia bukan kutukan. Toh setiap orang punya potensi untuk mengalami gangguan jiwa," ujar dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement