REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah hampir satu tahun terkatung-katung, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada sastrawan Sitok Srengenge, Senin (6/10) lalu. Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengaku sangat mengapresiasi penetapan status tersangka tersebut.
Sitok diduga melakukan kejahatan seksual terhadap mahasiswi Universitas Indonesia, RW. "Meski kasus ini memakan waktu lama, kami bersyukur Sitok ditetapkan sebagai tersangka," kata Iwan, Rabu (8/10).
Bersama tim kuasa hukum RW yang berasal dari klinik hukum UI, Iwan mengatakan akan segera menggelar rapat untuk membahas persiapan menghadapi proses hukum selanjutnya. Mereka pun akan memantau bagaimana proses pelengkapan berkas di kepolisian. "Karena hukumannya kan itu di atas lima tahun, kita akan memantau, Sitok itu harus ditahan," ujarnya.
Iwan pun bersyukur dengan pasal yang digunakan untuk menjerat Sitok, yaitu pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman lima hingga sembilan tahun penjara. "Mengenai 3 pasal itu, emang yang kita mau dari awal," kata Iwan.
Sebelumnya, sastrawan Sitok Srengenge atau SS yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap mahasiswa Universitas Indonesia, RW. Polda Mtero Jaya sudah menetapkan Sitok sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara, Ahad (5/10). "Setelah meminta keterangan 11 saksi termasuk korban dan saksi ahli yang kompeten untuk beri pandangan, serta alat bukti sudah terpenuhi, polisi menemukan bukti formula yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).
Heru mengatakan, SS diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan persetubuhan dalam keadaan tidak berdaya. Penyidik pun akan segera akan melakukan pemanggilan untuk memeriksa tersangka.