Kamis 09 Oct 2014 00:36 WIB

Kuasa Hukum Udar Pristono Keluhkan Diskriminasi Kasus

  Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).  (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eggi Sudjana selaku Kuasa Hukum Udar Pristono mengeluhkan adanya diskriminasi proses hukum yang sedang berjalan. Udar sendiri saat ini menjadi tersangka kasus pengadaan barang atau jasa busway dan bus sedang Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013,

"Saya sudah melayangkan protes kepada Jaksa Agung terkait proses pemeriksaan kasus ini yang diskriminatif, dengan cara mengirim surat secara langsung," kata Eggi Sudjana di Jakarta, Rabu (7/10).

Menurutnya, penentuan status tersangka terlalu terburu-buru dan minim bukti. Bahkan bisa jadi menurut dia bukti yang tak kuat itu merupakan tindakan orang lain.

Ia menjelaskan, protes yang selalu dilakukan olehnya kurang mendapat perhatian serius dari jaksa agung, dan beberapa cara sudah disampaikan secara langsung.

"Saya tidak menuduh atau menjelekkan, tapi tolong semua pihak yang terkait itu diperiksa, bukan cuma Udar saja," tuturnya.

Surat yang ia kirimkan merupakan cara yang ketiga kalinya, karena sebelum-sebelumnya tidak mendapat tanggapan apapun. Selain itu, Eggi berpendapat mengenai undang-undang pencucian uang perlu ditinjau lagi, agar perkara atau tuduhan yang ada terhadap tersangka menjadi lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum Udar Pristono berharap agar semua masyarakat di Indonesia ini dipandang sama di dalam kedudukan hukum, tidak peduli jabatan, baik presiden, gubernur serta masyarakat biasa. Jika terkait suatu kasus, sebaiknya diperiksa semua secara menyeluruh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement