REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepasang kekasih yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA di Pontianak, Kalimantan Barat, mengendalikan bisnis narkoba yang termasuk ke dalam jaringan internasional akhirnya terungkap.
"Kami berhasil mengungkap jaringan internasional ini pada 26 Agustus 2014 setelah kami menangkap salah satu kurir yang bernama Husni Oyong (50) alias Ayong," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis.
Dari pengembangan selanjutnya didapati lagi satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir, yaitu Nuraini (27).
Sumirat menjelaskan, Ayong yang juga seorang sopir truk diperintahkan oleh tersangka Jacky dan Memey yang berada di balik jeruji untuk membawa sabu dari Kuching, Malaysia dan menyerahkan ke kurir lainnya Nuraini.
"Ayong biasa menerima perintah langsung dari Jacky untuk mengantarkan barang ke Nuraini yang diperintahkan Memey untuk menyerahkannya lagi ke A yang saat ini masih dicari," katanya.
Dia juga mengatakan, jaringan ini biasa menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Pontianak sedikitnya lima kilogram setiap pekannya.
Pada pengungkapan kasus narkotika ini BNN berhasil menyita 5.065,9 gram sabu dan 20 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya ini sepasang kekasih tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Sumirat.