Kamis 09 Oct 2014 16:03 WIB

Habib Novel dan Shahab Anggawi akan Dikenakan Pasal Penghasutan

Rep: c82/ Red: Mansyur Faqih
Konvoi FPI
Foto: Antara
Konvoi FPI

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Novel Bamukmin, Kamis (9/10) sekitar pukul 13.00.

Dengan ditahannya Novel, berarti ada 22 anggota FPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan aksi unjuk rasa Tolak Ahok di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10).

"Ada 22 orang tersangka, empat di antaranya tidak ditahan karena di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10).

Ia mengatakan, para tersangka akan dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan serta pasal 214 tentang melawan petugas, dengan ancaman hukuman enam hingga tujuh tahun penjara.

Heru menjelaskan, sebagai koordinator aksi, Habib Novel dan Habib Shahab Anggawi akan dikenakan pasal 160 KUHP. Sedangkan, dua puluh orang lainnya akan dikenakan pasal 170 dan 214 KUHP.

Novel menyerahkan diri, Rabu (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Heru mengatakan, selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Novel berada di Jakarta dan tidak ke luar kota.

"Terakhir ada di daerah Pejompongan kemarin, kemudian pada sore hari kita dapat info yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah mendalami alasan kericuhan tersebut terjadi dan siapa yang mendalanginya. "Penyidik sedang mendalami perbuatan mereka, apa ada kaitannya dengan penyediaan batu, mendatangi orang dari luar Jakarta," kata Heru.

Heru pun mengatakan, meski mendapat perlakuan khusus, empat orang tersangka yang masih di bawah umur akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement