REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perantara dalam aksi suap untuk mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi membeberkan sejumlah fakta kunci dalam kasus tersebut.
Deviardi yang merupakan instruktur golf Rudi mengatakan, dia empat kali menerima uang dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang dengan total nilai 522.500 dolar Amerika atau setara nyaris Rp 6 miliar kemudian ia serahkan kepada Rudi.
Awalnya Deviardi mengatakan tidak mengetahui tujuan dari pemberian uang tersebut. "Saya kurang tahu, karena katanya soal kerjaan, jadi setelah diserahkan langsung diminta titipkan saja untuk Pak Rudi," ujar Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Artha Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (9/10).
Namun ketika dicecar Majelis Hakim, Deviardi menyebut uang tersebut sebatas pengetahuannya diberikan untuk Rudi berkaitan dengan formula gas. "Untuk (mengeluarkan) surat rekomendasi penurunan harga gas," ujar dia.
Deviardi menjelaskan, seluruh uang yang ia terima lantas diminta agar dipegang dulu olehnya. Permintaan ini diinstruksikan oleh Rudi.
Setelah menyimpannya di sebuah Bank, kata Deviardi, beberapa kali uang tersebut diambil dan digunakan untuk sejumlah kebutuhan dari mulai pembelian mobil hingga kegiatan golf.
Mendengar kesaksian ini, Artha yang mendapatkan kesempatan menanggapi menolak semua keterangan yang Deviardi sampaikan. "Itu semua tidak benar yang mulia," kata dia.
Dalam persidangan, sempat diputar percakapan antara Artha dengan Deviardi. Hasil sadapan tersebut berisi tentang dialog untuk menentukan di mana tempat bertemu antara Artha dengan Derviardi yang diduga merupakan lokasi penyerahan suap.
Sebelumnya, Artha didakwa memberikan sejumlah uang kepada Rudi dengan tujuan mempengaruhi harga formula gas bagi perusahaannya. Pemberian seluruhnya diserahkan kepada Deviardi untuk kemudian disampaikan kepada Rudi.