REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan lampu hijau kelanjutan pertambangan PT Freeport Indonesia di Grasberg. Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, PTFI belum diberikan izin melanjutkan operasi di tambang Grasberg.
''Masih ada poin-poin yang belum dilakukan PTFI,'' kata dia seusai bertemu dengan PTFI, Kamis (9/10) sore. Menurut Bambang, pihaknya tidak bisa memprediksi kapan rekomendasi diberikan. Namun, apabila poin-poin rekomendasi perbaikan telah dilakukan PTFI, pihaknya akan keluarkan rekomendasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) menyatakan insiden di tambang terbuka Grasberg merupakan kecelakaan tambang pada 27 September lalu. Bambang mengatakan, penyebab kecelakaan dari hasil investigasi, supir Haul Truk tidak melihat adanya mobil operasional Toyota LV. Haul truck jenis Caterpillar 785 dengan kode unit HT220 itu dikemudikan oleh John Worisio.
Dia menyatakan, pengemudi dalam keadaan sadar dan fit. Hal tersebut terungkap dari tes urine supir itu.
Bambang menuturkan, insiden yang terjadi murni kecelakaan tambang lantaran memenuhi lima kriteria. Rinciannya, kejadian itu terjadi tidak direncanakan, direkayasa serta berdasarkan bukti hal itu tidak sengaja.
Kriteria kedua menimpa pekerja tambang, kriteria berikutnya peristiwa terjadi pada jam kerja. Kemudian kecelakaan dua kendaraan itu akibat kegiatan usaha tambang, serta kriteria kelima yakni peristiwa berada di wilayah izin usaha tambang.
Pihaknya, kata dia, meminta Presiden Direktur PTFI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lini manajemen dan operasi kegiatan tambang Grasberg.