REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama belum membuka komunikasi terkait pelantikan gubernur definitif setelah Joko Widodo terpilih sebagai presiden pada pemilu Juli lalu.
"Aturan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) menyebutkan jabatan gubernur yang ditinggalkan akan diisi wakil gubernur," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik di Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Taufik, pengesahan sebagai gubernur harus dilakukan dalam sebuah rapat paripurna dewan, tidak menjadi soal lokasi pelantikannya dilakukan di Monas, Masjid Istiqlal atau di kementerian dalam negeri.
"Lokasi pelantikan tidak penting. Intinya adalah dilantik dan diambil sumpah dalam paripurna dewan. Tidak lama, tinggal komunikasi dengan dewan," katanya.
Dia menambahkan sebelum Ahok disahkan dalam paripurna, jabatan yang melekat adalah pelaksana tugas gubernur, namun dia yakin ketika komunikasi sudah berjalan proses pelantikannya akan berjalan lancar. Karena itu, dia berharap jangan politik prasangka buruk yang dikedepankan, buktinya pada saat Joko Widodo meminta pengunduran diri dari jabatan gubernur, permintaan tersebut dikabulkan.
Apalagi, menurut dia, penyelenggara pemerintahan adalah DPRD dengan pemerintah provinsi sehingga peran legislatif tidak bisa dinafikkan. "Pemprov perlu DPRD, anggaran perlu DPRD, apa-apa perlu DPRD. Jadi tak perlu menafikkan peran DPRD," ujarnya.
Dia menegaskan segala sesuatu yang dilakukan harus sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada celah untuk menolaknya.