REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pengacara Konstitusi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan prioritas percepatan sidang.
Sidang perdana uji materi UU Pilkada rencananya digelar MK pada Senin (13/10) mendatang pukul 11.00 WIB. "Mengharapkan MK memeriksa permohonan uji materi UU Pilkada dengan prioritas percepatan sidang," kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi, Andi M Asrun di Jakarta, Jumat (10/10).
Dengan prioritas percepatan sidang, lanjut Asrun, maka putusan gugatan UU Pilkada dijatuhkan sebelum pilkada di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan.
"Sehingga putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November sebagai upaya membantu persiapan pilkada di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara pada Mei hingga Juni 2015, misalnya," ujar Asrun.
Dia menyatakan, dalam sidang uji materiil UU Pilkada, nanti Forum Pengacara Konstitusi akan menghadirkan dua saksi ahli. Diantaranya, mantan hakim MK, Harjono dan pakar hukum tata negara Saldi Isra. Asrun menambahkan, dalam gugatan UU Pilkada ini, Forum Pengacara Konstitusi mewakili lembaga survei Indo Survey Strategis dan 15 pemohon pribadi.