REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan berkas tersebut dikirim awal pekan ini.
"Mudah-mudahan setelah dua kali pengembalian, berkas tersebut telah lengkap dan tinggal menunggu P-21 (lengkap) saja," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/10).
Dengan telah dikirimnya berkas-berkas tersebut, Rikwanto mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu penilaian Jaksa. Kejati pun mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari dan memutuskan menerima atau tidak berkas tersebut.
Sebelumnya, Polda menetapkan dua guru JIS berinisal NB dan FT sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak JIS. Kedua guru tersebut hampir ditahan oleh kepolisian selama 90 hari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 dan 82 KUHP Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.