REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa pihak BCA untuk dimintai keterangan. Khususnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas mengakui pihaknya memang belum memanggil saksi dari pihak BCA. Namun bukan berarti KPK berhenti melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Pada saatnya pasti akan diperiksa (pihak BCA), tapi kapannya kita belum tahu. Karena yang lebih tahu penyidiknya," kata Busyro kepada wartawan, Jumat (10/10). Busryo mengatakan, penyidik memiliki perencanaan yang tepat, kapan pihak BCA itu akan diperiksa.
Kata Busyro pimpinan tidak pernah intervensi penyidik untuk memprioritaskan kasus-kasus tertentu. "Kami tidak mengintervensi, tapi mengarahkan itu. Pasti punya perhitungan. gurita-gurita korupsi itu, pada saatnya itu pasti ditangkap," ujarnya.
Saat dihubungi secara terpisah, Pengamat hukum Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Omar mengatakan, tertangkapnya Hadi Purnomo adalah novum (bukti baru) untuk membongkar mafia pajak yang dilakukannya saat dia berkuasa sebagai Dirjen Pajak. Oleh karena itu KPK harus menjadikan Kasus pajak Hadi Purnomo ini sebagai prioritas, karena yang sangat dirugikan adalah masyarakat.
"KPK harus secepatnya mengajukan dakwaan terhadap Hadi ke pengadilan Tipikor," kata (8/10).
Menurut Erwin, percepatan penyidikan diperlukan karena kasus tersebut, sudah cukup lama disidik KPK. Namun hingga kini belum ada juga perkembangan pemeriksaan. Menurut Erwin, dalam kasus pajak yang dirugikan adalah masyarakat karena hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan terhambat.
Agar tidak terkesan tebang pilih, Erwin menyarankan KPK segera mengembangkan kasus tersebut kepada unsur pemberi suap. Kata Erwin, KPK jangan hanya menetapkan tersangka kepada penerima suapnya saja.
"Karena kalau penerimanya saja yang dipidana, tidak akan membuat jera," katanya.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik memang sedang mempelajari keterangan para saksi yang sudah dipanggil. Menurut Johan, untuk saat ini memang belum ada lagi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak dan mengurus masalah Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004. KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.