Sabtu 11 Oct 2014 13:01 WIB

Korban Sitok Akan Lakukan Tes DNA

Rep: c82/ Red: Taufik Rachman
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/ Teresia May/ss/ama/14
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sastrawan Sitok Srengenge telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kejahatan seksual terhadap mahasiswa Universitas Indonesia, RW. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan yang berjalan hampir satu tahun lamanya.

Seolah ingin menambah peliknya kasus tersebut, Sitok meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan dengan tes DNA terhadap bayi perempuan RW yang sudah lahir, Kamis (9/10).

Menanggapi permintaan Sitok, kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mewakili korban mengatakan siap untuk melakukan tes DNA jika polisi dan hukum memang mengharuskan."Untuk menghindari fitnah dari tersangka terhadap klien saya, saya sebagai pengacara RW siap dan bersedia melakukan tes DNA," kata Iwan kepada Republika, Sabtu (11/10).

Sebagai tersangka, lanjut Iwan, permintaan untuk melakukan tes DNA seolah memposisikan RW sebagai  korban kejahatan seksual yang tidak punya harga diri dan berpura-pura menjadi korban.

"Sesuai bunyi pada pasal 286 KUHP dan 294 KUHP serta pasal 335 KUHP, sebenarnya tidak patut untuk meminta tes DNA karena dia sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Iwan mengatakan, sebagai seorang seniman yang berbudaya, Sitok seharusnya sadar bahwa setiap yang dilakukannya mempunyai konsekuensi hukum. Jika hasil tes DNA menunjukkan anak tersebut merupakan anak Sitok, lanjut Iwan, ia tidak segan untuk kembali menuntut sastrawan tersebut.

"Saya akan melaporkan dan menuntut Sitok sesuai dengan hukum positif yang berlaku," kata Iwan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement