Sabtu 11 Oct 2014 20:00 WIB

Pengamat: MK Harus Putuskan Uji Materi UU Pilkada Sebelum Dibahas DPR

Hasil voting RUU Pilkada.
Hasil voting RUU Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE-- Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Mahmud Hasan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi UU Pilkada sebaiknya sudah ada sebelum DPR RI membahas Perppu mengenai UU itu.

"Kalau putusan MK mengenai uji materi UU Pilkada sudah ada sebelum DPR RI membahas Perppu mengenai UU itu, diharapkan bisa menjadi salah satu rujukan bagi DPR RI dalam memutuskan menolak atau menerima Perppu itu," katanya di Ternate, Sabtu (11/10).

Selain itu, kata Mahmud Hasan, juga diharapkan bisa memperkecil kemungkinan pembahasan Perppu UU Pilkada di DPR RI akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu di DPR RI untuk kepentingan lain yang dapat menciptakan ketidakstabilan politik di Indonesia.

Ia mengatakan, MK memang tidak bisa diarahkan untuk mempercepat atau memperlambat putusan uji materi UU yang diajukan oleh lembaga tertentu atau masyarakat, tetapi khusus untuk uji materi UU Pilkada tersebut, MK sebaiknya mengeluarkan putusan lebih cepat.

Masalahnya, kata Mahmud Hasan, UU Pilkada Nomor 22 Tahun 2014 yang menghilangkan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dan menggantinya dengan pemilihan melalui DPRD telah menimbulkan reaksi besar dari rakyat, khususnya yang menolak UU itu.

Ia mengharapkan kepada MK agar dalam memutuskan uji materi UU Pilkada tersebut selain memperhatikan landasan konstitusi, khususnya UUD 1945, harus juga mempertimbangkan suara rakyat Indonesia yang menginginkan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tak dihilangkan.

Khusus kepada DPR RI yang nantinya membahas Perppu UU Pilkada, Mahmud Hasan mengharapkan mereka benar-banar memperhatikan aspirasi rakyat, bukan kepentingan partai politik atau pihak tertentu yang justru tak menginginkan pelaksanaan demokrasi secara hakiki.

"Mereka (anggota DPR) dipilih oleh rakyat, oleh karena itu harus memperjuangkan dan memperhatikan semua menjadi aspirasi rakyat, termasuk dalam pelaksanaan kepala daerah. Saya yakin mereka mengetahui bahwa rakyat menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung dan itu harus didengar oleh Anggota DPR RI," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement