REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Barat tidak akan melayani perizinan bangunan mulai tanggal 24 Desember 2014. Hal ini karena sejak tanggal tersebut semua jenis pelayanan perizinan akan ditangani oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
"Ada 500 jenis perizinan yang nanti akan digabungkan pelayanannya ke BPTSP, termasuk SIUP dan IMB", kata Kepala Seksi Perizinan Pembangunan Jakarta Barat Cindy Pangastuti. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Pelayanan akan tetap dilakukan melalui jalur online.
Tidak hanya di Jakarta Barat, kebijakan ini berlaku bagi seluruh wilayah provinsi DKI Jakarta. Bukan sekedar pelayanan perizinan yang digabungkan, namun tiga seksi pun dilebur menjadi satu. "Jadi nanti P2B tidak akan ada lagi. Bagaimana mekanisme penggabungannya kita belum bisa pastikan seperti apa, tapi Pergub BPTSP-nya sudah ada", papar Cindy saat dimintai penjelasan.