Ahad 12 Oct 2014 20:07 WIB

Wali Kota Terbitkan Perwal penguatan Jam Belajar Masyarakat

Rep: Yulianingsih / Red: Djibril Muhammad
 jam belajar
Foto: Antara
jam belajar

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gerakan Jam Belajar Masyarakat (JBM) dinilai semakin kendor di masyarakat. Padahal gerakan ini dinilai efektif dalam meningkatkan pendidikan dan kerekatan hubungan keluarga di Kota Yogyakarta.

Karenanya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bertekad menghidupkan kembali gerakan JBM tersebut tahun ini. Hal ini ditandai dengan diterbitkanya Peraturan Walikota (Perwal) penyelenggaraan JBM.

Melalui perwal ini diharapkan semua lapisan masyarakat dan pihak terkait dilibatkan untuk menciptakan kesadaran belajar menjadi budaya.

"Kegiatan jam belajar masyarakat sudah jalan. Tapi perlu penguatan Perwal. Di tingkat pusat juga sudah ada kententuan jam belajar dan DIY juga sudah ada pergubnya," kata Kepala Dinas Pendididikan (Disdik) Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana Ahad (12/10).

Dalam Perwal Nomor 53 tahun 2014 tentang penyelenggaraan JBM semua masyarakat dilibatkan yakni di tingkat RW, kelurahan, kecamatan dan Disdik.

Kegiatan JBM dilaksanakan peserta didik dan masyarakat melalui Gerakan Belajar Anggota Masyarakat (Gerbangmas). Kegiatannya berupa fasilitasi sarana belajar, pendampingan proses belajar, konsulasi belajar dan penghimpunan dana.

Mengacu pada peraturan itu JBM dilaksanakan paling sedikit 2 jam setiap harinya antara pukul 18.00 WIB- 21.00 WIB.

Edy mengatakan di masing-masing RT/RW dibuat kesepakatan mengenai pelaksanaan JBM. Saat JBM masyarakat juga harus mendukung dengan menciptkan suasana yang kondusif.

"Aktivitias yang menganggu belajar dihentikan. Misalnya televisi dimatikan agar anak-anak bisa fokus belajar," ujarnya.

Selain itu mendorong masyarakat untuk saling belajar. Dicontohkan jika ada anak atau peserta didik yang kesulitan dapat bertanya ke kakak kelasnya yang ada di lingkungan sekitarnya. Di masing-masing RW juga dibentuk kelompok kerja yang bertugas menggerakan Gerbangmas dan memantau pelaksaan JBM.

Meskipun diatur dalam Perwal, tapi gerakan JBM ini tidak mengatur sanksi bagi wilayah yang tidak menerapkannya. Edy menuturkan Perwal tersebut tidak ditekankan pada pemberian sanksi atau hukuman bagi yang tidak melaksanakannya.

"Memang tidak karena kita tidak menekankan sanksi. Perwal ini lebih untuk mendorong dan menguatkan gerakan JBM," kata Edy.

Meski demikian bagi wilayah yang melaksanakannya akan ada pembinaan dan apresiasi pemberian penghargaan. Lomba implementasi JBM di masyarakat juga pernah diadakan. Hal itu dilakukan untuk mendorong masyarakat melaksanakan JBM.

Salah satu wilayah yang menerapkan JBM itu adalah di Kelurahan Gunungketur, Pakualaman yang pernah menang lomba implementasi JBM di tingkat kota.

Sebelumnya, Kanwil Kementrian Agama DIY juga pernah meluncurkan gerakan maghrib mengaji. Melalui gerakan tersebut setiap maghrib diharapkan masyarakat khususnya muslim melakukan aktivitas mengaji baik di masjid maupun di rumah.

Menurut Kepala Kanwil Kementrian Agama DIY, Maskul Haji gerakan teersebut diharapkan bisa menangkal dampak negatif televisi dan juga meningkatkan minat baca alquran di DIY. Pihaknya berharap gerakan ini bisa bersinergi dengan gerakan JBM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement