REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Australia akan memperketat aturan visa bagi pemuka agama (pengkhutbah) yang memiliki ideologi ekstrim. Pemuka agama seperti itu, dilarang masuk ke negari Kanguru tersebut.
Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengatakan, pihaknya akan memperketat aturan visa. Sehingga, para pemuka agama yang memiliki ideologi ekstrim tidak bisa masuk ke negara tersebut. Pihaknya juga akan mengamandemen Undang-undang hukum yang ada mengenai agama ekstrim.
"Upaya ini, sebagai langkah memerangi terorisme yang bisa saja masuk ke Australia," ujar Abbott dikutip BBC News, Senin (13/10).
Abbott mengaku, dengan adanya aturan pengetatan ini, maka akan membuat negaranya lebih mudah melarang kelompok-kelompok ekstremis hidup di negara ini.