Senin 13 Oct 2014 12:24 WIB

PP Muhammadiyah Gelar Sekolah Aparatur Desa (2-habis)

Rep: edy setiyoko/ Red: Damanhuri Zuhri
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.
Foto: www.muhammadiyah.or.id
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID.

Ketua Penitia SAD, H Sumanto, merasa trenyuh atas komitmen peserta. Mereka selama tiga hari begitu serius mengikuti acara hingga tuntas.

Peserta sejak hari pertama, hingga penutupan sungguh antusias. Ini membuktikan kalau SAD merupakan kebutuhan setiap kepala desa.

MPM PDM Muhammadiyah Klaten, tetap menyusun RTL (Rencana Tindak Lanjut) dari SAD Angkatan I. Direncakan bekerjasama dengan Pemkab Klaten untuk merancang bentuk kegiatan serupa.

Diharapkan seluruh kepala desa memperoleh bekal pelatihan semua. Sehingga dalam pelaksanaan UU Desa nantui tidak gagap dan gugup.

SAD digelar kali pertama di Jateng dan DI Yogyakarta. Dan, Kabupaten Klaten dijadikan ritisan awal kegiatan rintisan SAD. ''Pilot project di Klaten ini, mudah-mudahan bisa dijadikan rujukan secara nasional nanti,'' tutur Sumanto.

Menurut Sumanto, penyelenggaraan SAD dilatarbelakangi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Untuk menyongsong regulasi tersebut MPM PP Muhammadiyah dan JSC perlu membekali kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan desa.

Jadi, kata Sumanto, kegiatan SAD merupakan pilot project arau proyek rintisan secara nasional. Kegiatan ini diperuntukkan khusus bagi kepala desa dan perangkat desa sejak bergulirnya UU Desa Nomor 6 tahun 2014.

Direktur SAD, Hempri Suyatna, mengatakan, guna memahami the good governance and character building, pemahaman berkenaan pelaksanaan UU Desa No 6 Tahun 2014 sangatlah penting. Soalnya, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam gerak pembangunan bangsa dan masyarakat melalui kearifan lokal.

Pemerintahan desa, kata Hempri, diharapkan mampu membuat landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejatera. Ini harapan diberlakukan UU Desa nanti.

''Pelaksanaan UU Desa mempunyai potensi, sekaligus menjadi pintu gerbang korupsi bagi para aparatur desa. Untuk itu diadakanlah sekolah ini,'' tambah Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement