Senin 13 Oct 2014 14:26 WIB

Alhamdulillah, Lokalisasi ini Ditutup

 Lokalisasi Wisma Wanita Harapan Gude yang berada di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Foto: lensaindonesia.com
Lokalisasi Wisma Wanita Harapan Gude yang berada di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ratusan anggota kepolisian dan TNI mengawal pelaksanaan penutupan dua lokalisasi yang dilakukan Wali Kota Jambi bersama unsur Muspida yang berpusat di Lokalisasi Payo Sigadung, Kota Jambi yang secara resmi ditutup hari Senin.

Ratusan polisi berseragam lengkap bersama anggota TNI telah disebarkan di lokalisasi sejak Sabtu lalu (11/10) dan pada hari puncaknya mereka mengawal para unsur muspida guna melakukan deklarasi penutupan lokalisasi.

Hasil pantauan di lokalisasi Payo Sigadung Jambi, usai acara pembacaan deklarasi itu, pasukan antihuru-hara Polresta Jambi berjumlah 60 orang berpakaian lengkap mengawal Wali Kota Jambi dan unsur Muspida berkeliling lokalisasi yang akan ditutup.

Ratusan polisi itu disiagakan bersama anggota TNI dikarenakan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan disaat berlangsungnya acara dan hal itu terbukti dengan tidak adanya aksi isu aksi demo besar penolakan dari para Pekerja Seks Komersial (PSK) dan muncikarinya di lokalisasi itu.

Sementara itu Wali Kota Jambi, SY Fasya dalam sambutannya mengatakan tidak ada yang akan menghadang penutupan lokalisasi itu dan untuk menegakkan Perda tentang prostitusi harus dengan tegas dilaksanakan.

Wali Kota Jambi, berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi di wilayah Kota Jambi.

"Mulai hari ini seluruh lokalisasi di Jambi sudah dilarang beroperasi dan Perda akan efektif berjalan mulai Februari mendatang," kata SY Fasya.

Sementara itu Kadis Sosnaker Kota Jambi Kaspul, mengatakan Perda Nomor 2 tahun 2014 baru akan berlaku efektif mulai Februari 2015, maka jika masih ada maka akan dilakukan pembinaan lebih dahulu.

Dalam kurun waktu menjelang berlakunya Perda tersebut, maka pihak Pemkot Jambi bersama tim terpadu akan terus mengawasi lokalisasi itu sampai mereka ditutup habis sesuai dengan berlakunya peraturan daerah itu.

Deklarasi penutupan lokalisasi Payo Sidagung dan Langkit Biru di Kota Jambi yang dihadiri unsur Muspida Kota dan Provinsi Jambi serta tokoh agama dan pemuda maupun semua elemen yang mendukung penutupan lokalisasi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement