REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus suap Bupati Biak Nomfur, Teddy Renyut meminta oknum di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) agar diusut sebagai bentuk pengembangan perkaranya.
Melalui kuasa hukumnya, Teddy dalam pledoi yang dibacakan menyatakan staff ahli Menteri PDT dinilai telah mencoreng nama kementerian tersebut.
"Ada keterlibatan dari mereka, sehingga bentuk-bentuk ini sudah mempengaruhi kinerja Kementerian PDT secara struktural," kata tim penasihat hukum Teddy membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (13/10).
Ketua Tim Penasehat Hukum Teddy, Effendy Saman mengatakan staf ahli telah diberi wewenang di luar jabatannya, karena terlibat dalam upaya Teddy mendapatkan proyek di Kabupaten Biak Nomfur.
Atas dasar ini, dia menyimpulkan sama saja Kementerian PDT membiarkan staff ahli bergerak sendiri dengan potensi mencoreng nama lembaga secara struktural.
"Untuk itu, tanggung jawab tentu sudah ada atas perbuatan dari staf ahli Kementerian PDT. KPK harus usut dugaan penyalahgunaan dari staf ahli ini kementerian ini," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tuntutannya menilai Teddy bersalah karena telah menyuap Bupati Biak Nomfur Yesaya Sombuk senilai Rp 947,3 juta. Suap ini, diberikan Teddy guna mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor.
JPU KPK menyatakan, selain menyuap Yesaya, Teddy juga aktif menghubungi pejabat-pejabat di Kementerian PDT seperti M Nurdin, Suprayoga Hadi, Simon L Himawan, M Yasin, Sabilillah Ardi dan Aditya El Akbar. Komunikasi ini, kata JPU KPK, dibangun Teddy agar mendapatkan proyek senilai Rp 20 miliar tersebut.