Senin 13 Oct 2014 16:30 WIB

Pembacaan Ayat Suci Alquran Awali Penutupan Lokalisasi

Anggota Satpol PP memeriksa identitas penghuni wisma ketika razia di kawasan lokalisasi Dolly, Surabaya, Ahad (13/1) dini hari WIB.
Foto: Antara
Anggota Satpol PP memeriksa identitas penghuni wisma ketika razia di kawasan lokalisasi Dolly, Surabaya, Ahad (13/1) dini hari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penutupan dua lokalisasi di Kota Jambi diawali pembacaan ayat suci Al-quran di pintu masuk lokalisasi Payosigadung (pucuk) oleh salah satu qori asal Kota Jambi, Senin.

Penutupan dua pusat prostitusi di Kota Jambi, yakni Payosigadung dan Langit Biru dihadiri langsung Wali Kota Jambi Sy Fasha, Wakil Wali Kota Jambi, Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Danrem Garuda Putih Kol Inf Harianto, Staf Ahli Gubernur Jambi dan pejabat lainnya.

Usai pembacaan ayat suci Al-quran, perwakilan eks Pekerja Seks Komersial(PSK), Jihan Maharani membacakan deklarasi alih fungsi dan operasional lokalisasi setelah resmi ditutup.

Deklarasi empat poin itu berbunyi, wilayah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, bersih dan sehat dari prostitusi, poin kedua wilayah Kelurahan Rawasari bermartabat dan mengembangkan ekonomi sesuai agama dan peraturan yang berlaku.

Poin ketiga Kelurahan Rawasari menjadi wilayah maju aman dan tertib dengan bimbingan aparat keamanan Kota Jambi, Provinsi Jambi dan pusat, dan poin terakhir, aparat diminta tegas menindak kejahatan perdagangan orang dan menindak tempat-tempat pelaku prostitusi.

"Pembacaan deklarasi ini merupakan kehormatan dan kebangaan bagi saya untuk menuju jalan Allah," kata Jihan.

Wali Kota Jambi Sy Fasha mengatakan, tujuan penutupan lokalisasi untuk menghentikan kegiatan prostitusi yang terpusat di Payosigadung dan Langit Biru.

Ia mengatakan setelah penutupan ini pihaknya juga akan menertibkan tempat-tempat yang disinyalir ada praktek prostitusi.

"Setelah ini kita juga ada penertiban-penertiban di luar lokalisasi, kita sudah ada Perda yang mengatur hal itu," kata Fasha.

Jika melanggar Perda prostitusi yang dikeluarkan Pemkot Jambi, pelaku yang melanggar akan disanksi dengan aturan denda Rp25-50 juta dan hukuman badan selama tiga-enam bulan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement