Senin 13 Oct 2014 21:50 WIB

KPAI Minta Polisi Temukan Pengunggah Video Bullying Bukittinggi

Rep: c87 / Red: Hazliansyah
Adegan video tindakan bully siswa SD di Bukittinggi yang beredar menjadi viral di dunia maya.
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Adegan video tindakan bully siswa SD di Bukittinggi yang beredar menjadi viral di dunia maya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak Kepolisian mengusut tuntas pengedar video bullyng siswa SD di Bukittinggi. Sebab, secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban, pelaku maupun saksi.  

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Susanto, mengatakan dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 64 menyatakan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. 

Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 19 menyatakan identitas anak, anak korban atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak atau pun elektronik. 

"Persoalan ini cukup serius, pendidikan belum steril dari kekerasan," kata Susanto kepada wartawan di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, menambahkan peredaran materi yang berkonten anak-anak tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. 

"Dampaknya buruk bagi anak karena akan mendapat stigma buruk, apalagi anak-anak sebagai korban dan pelaku dipublis secara terang, identitas sekolah juga dipublis akhirnya anak-anak di sekolah itu mendapat stigma sekolah bullying," kata Asrorun. 

Untuk itu, Asrorun berharap ada kesadaran masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Sebab, anak-anak yang terlibat secara usia belum mencapai usia pertanggung jawaban hukum sehingga penyelesaian kasus harus memperhatikan aspek rehabilitasi, serta berfokus pada aspek psikis korban dan pelaku.

Menurut Àsrorun, pengedar video sudah melanggar hak-hak dasar anak. Hak anak untuk tidak disebutkan identitas dan tidak dipublikasikan. Pelanggaran tersebut tentu ada mekanisme hukum. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement