REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan akan tetap menggunakan sistem paket. Hal ini mengacu pada peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPD (UU MD3) dan tata tertib DPR.
"Sesuai UU MD3 dan tata tertib saja. UU bilang begitu (paket) kita nerima saja," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/10).
Pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan tidak bisa dilakukan tanpa sistem paket. Sebab menurut Fadli hal tersebut bisa menyalahi UU MD3. Di sisi lain kalaupun UU MD3 mau diubah hal itu akan membutuhkan proses dan waktu panjang. "Kami ingin DPR bisa segera bekerja," ujarnya.
Sama dengan proses pemilihan pimpinan MPR dan DPR, paket pimpinan alat kelengkapan dewan dan komisi juga akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka proses pemilihan akan dilakukan melalui voting. "Bahwa di dalam pemilihan itu ada yang kalah dan menang kan biasa," kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini belum bisa memastikan apakah Koalisi Merah Putih (KMP) akan memborong habis seluruh posisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Dia beralasan dalam sistem paket masing-masing fraksi perlu saling berkomunikasi. "Kita lihat nanti fraksi-fraksi suaranya seperti apa," ujar Fadli.