REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengumumkan untuk memberikan sanksi berupa penghentian sementara sinetron Ganteng Ganteng Serigala. Penghentian penayangan ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada 21-23 Oktober 2014.
"Adegan yang menjadi penyebab sinetron ini mendapat teguran justru muncul lagi, KPI akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara program GGS," begitu dikutip dalam situs resmi KPI.
Sanksi KPI ini diterbitkan pada 1 Oktober 2014 dengan nomor surat 2286a/K/KPI/10/14. Menurut KPI adegan-adegan yang tidak pantas dalam sinetron tersebut telah beberapa kali mendapatkan teguran. Namun adegan tersebut tetap ditayangkan pada episode-episode selanjutnya di sinetron yang digandrungi anak-anak remaja ini.
Adegan tidak etis tersebut seperti kerap ditemukan adanya siswa berseragam sekolah yang berkelahi dan bertarung. Pada tanggal 16 Agustus 2014 pukul 20.12 WIB. Pada program tersebut menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah
"KPI Pusat menilai bahwa inti cerita program sinetron tersebut tidak mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, budi pekerti dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan".