Selasa 14 Oct 2014 09:28 WIB

KPAI Minta Penyebar Video Bullying Bukittinggi Ditindak

Bullying (ilustrasi)
Foto: www.chicago-bureau.org
Bullying (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian mengusut penyebar video bullying anak SD di Bukittinggi karena mengancam keselamatan anak yang menjadi korban.

“Secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi,” tegas Ketua KPAI Dr Asrorun Ni’am Sholeh, Selasa (14/10).

Ketentuan melindungi identitas anak dalam pemberitaan media tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19. Begitu pula dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 64 yang menyebutkan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika harus segera memblokir bermuatan kekerasan agar tidak diakses oleh publik secara luas,” tegas Ni’am.

Sementara bagi pihak sekolah, Ni’am meminta agar lebih mawas diri setelah peristiwa ini. Serta memastikan tidak ada pembiaran terjadinya tindakan kekerasan, agar anak dapat mengikuti proses pembelajaran dan tumbuh kembang anak secara optimal.

“KPAI juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut sebagai optimalisasi penyelenggaraan perlindungan,” tegasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement