REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Golkar, Meutya Viada Hafidz mengatakan pemekaran jumlah komisi sebaiknya mengacu pada postur kementerian di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Jika jumlah kementerian bertambah gemuk bisa saja DPR menambah jumlah komisi. "Penambahan jumlah komisi bergantung dengan postur kementerian," kata Meutia saat dihubungi ROL, Selasa (14/10).
Meutya mengatakan penyesuaian jumlah komisi dengan jumlah kementerian merupakan konsekuensi yang wajar. Pasalnya, komisi yang ada di DPR memiliki tugas pokok fungsu untuk mengawasi kebijakan di kementerian. "Komisi dibentuk untuk fungsi pengawasan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh kementrian," ujarnya.
Meutya mengingatkan perlunya persiapan matang apabila DPR hendak menambah jumlah komisi. Penambahan jumlah komisi tidak bisa dilakukan secara mendadak karena berkaitan dengan kerja komisi."SDM-nya perlu disiapkan, dan itu bukan mudah," katanya.
Hari ini pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi di DPR. Rapat membahas jumlah komisi di DPR periode 2014-2019. "Topiknya jumlah komisi yang ada di DPR," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/10).
Rapat juga membicarakan pengajuan anggota komisi oleh fraksi dan tata cara pemilihan pimpinan komisi. Agus mengatakan pimpinan DPR telah sepakat tidak menambah jumlah komisi. "Komisi tetap 11, tidak ada perubahan apa-apa" ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini berharap jumlah komisi yang tetap tidak mempengaruhi kinerja anggota dewan. Para anggota dewan bisa langsung bekerjasama dengan mitra mereka di pemerintahan begitu kabinet dilantik pasca 20 Oktober 2014. "Kami sudah siap bermitra," katanya.
Mekanisme pemilihan pimpinan komisi tetap menggunakan sistem paket. Ini mengaju pada UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR. Agus mengatakan hasil rapat konsultasi akan disahkan dalam sidang paripurna "Kami resmikan di dalam paripurna di hari Kamis," ujarnya.