Selasa 14 Oct 2014 13:14 WIB

Tim Investigasi Bentrok TNI-Polri Keluarkan Tiga Rekomendasi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah helikopter milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) menlakukan Fly Pass saat peringatan HUT ke-69 TNI yang digelar di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10).  (Antara/Suyanto)
Sejumlah helikopter milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) menlakukan Fly Pass saat peringatan HUT ke-69 TNI yang digelar di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10). (Antara/Suyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim investigasi gabungan yang menyelidiki bentrok TNI dan Kepolisian RI di Batam, Kepulauan Riau menyampaikan hasil investigasinya, Selasa (14/10). Mereka mengeluarkan tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti Polri dan TNI untuk menuntaskan kasus penggerebekan BBM ilegal yang melibatkan personel Polri dan TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan, terdapat tiga rekomendasi yang dihasilkan tim investigasi.

"Dua rekomendasi ditujukan untuk Polri, dan satu rekomendasi untuk TNI AD. Selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan Polri dan TNI AD," kata Fuad dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Pertama, tim investigasi menyampaikan saran kepada Polri untuk melakukan proses hukum kepada AKP OYP. Personel Brimob yang tadinya melakukan penembakan di lokasi penimbunan BBM.

Menurut Fuad, sekalipun penembakan yang dilakukan tidak ditujukan kepada saksi yang ada di lokasi kejadian, tapi ternyata tembakan itu mengenai dua personel TNI AD.

"Jadi tim investigasi menyarankan kepada Kapolri untuk memeriksa anggota yang melaksanakan penembakan agar diproses. Hukumannya apa, tentu sesuai dengan aturan dan tingkat kesalahannya," kata dia.

Rekomendasi kedua untuk Polri, lanjut Fuad, agar segera menindaklanjuti hasil investigasi tim gabungan guna menindak siapa pelaku awal penembakan anggota TNI yang terjadi di Korps Brimob.

"Karena belum diketahui sampai sekarang siapa yang menembak. Tapi ada 12 orang yang memegang senjata waktu itu, ini ditelusuri siapa yang bertanggung jawab di sana," jelas Fuad.

Sementara rekomendasi ketiga ditujukan kepada pimpinan TNI AD. Yakni melakukan proses hukum kepada personel TNI AD yang melaksanakan pengamanan di tempat penimbunan BBM ilegal tersebut. Sekalipun personel TNI AD mengatakan keberadaan mereka di lokasi penimbunan karena diminta untuk mengamankan.

"Tim investigasi meminta TNI AD memproses secara hukum anggota TNI AD yang bertugas saat itu di sana. Karena tanpa ada anggota TNI AD di sana, tidak mungkin terjadi kasus ini," ungkap Fuad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement