REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim investigasi gabungan yang menyelidiki bentrok TNI dan Kepolisian RI di Batam, Kepulauan Riau menyampaikan hasil investigasinya, Selasa (14/10).
Mereka mengeluarkan tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti Polri dan TNI untuk menuntaskan kasus penggerebekan BBM ilegal yang melibatkan personel Polri dan TNI.
"Dua rekomendasi ditujukan untuk Polri, dan satu rekomendasi untuk TNI AD. Selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan Polri dan TNI AD," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Fuad Basya dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Ia menjelaskan rekomendasi pertama tim investigasi menyampaikan saran kepada Polri untuk melakukan proses hukum kepada AKP OYP. Personel Brimob yang melakukan penembakan di lokasi penimbunan BBM.
Menurutnya sekalipun penembakan yang dilakukan tidak ditujukan kepada saksi yang ada di lokasi kejadian, tapi ternyata tembakan itu mengenai dua personel TNI AD.
"Jadi tim investigasi menyarankan kepada Kapolri untuk memeriksa anggota yang melaksanakan penembakan agar diproses. Hukumannya apa, tentu sesuai dengan aturan dan tingkat kesalahannya," jelasnya.
Rekomendasi kedua untuk Polri, lanjut Fuad, agar segera menindaklanjuti hasil investigasi tim gabungan guna menindak siapa pelaku awal penembakan anggota TNI yang terjadi di Korps Brimob.
"Karena belum diketahui sampai sekarang siapa yang menembak. Tapi ada 12 orang yang memegang senjata waktu itu, ini ditelusuri siapa yang bertanggung jawab di sana," katanya.
Sementara rekomendasi ketiga ditujukan kepada pimpinan TNI AD. Yakni melakukan proses hukum kepada personel TNI AD yang melaksanakan pengamanan di tempat penimbunan BBM ilegal tersebut.
Sekalipun personel TNI AD mengatakan keberadaan mereka di lokasi penimbunan karena diminta untuk mengamankan.
"Tim investigasi meminta TNI AD memproses secara hukum anggota TNI AD yang bertugas saat itu di sana. Karena tanpa ada anggota TNI AD di sana, tidak mungkin terjadi kasus ini," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny F Sompei menambahkan, situasi di Batam saat ini sudah kembali kondusif. Kehadiran tim investigasi menurutnya ikut memperkuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Batam.
Sementara, terkait penanganan kasus penimbunan BBM ilegal itu sendiri, sudah ditetapkan lima tersangka.
"Sudah ada lima tersangka, mereka sudah ditangkap dan ditahan berkaitan dengan kasus distribusi ilegal BBM bersubsidi dengan tempat kejadian di gudang BBM Perum Cipta Asri, Batam. Mereka juga dikenakan pasal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.
Lima tersangka itu terdiri atas, HS sebagai pengelola gudang BBM. Kemudian DIS sebagai penjaga gudang, AAP sebagai kasir gudang. Polri juga menetapkan A alias AW yang melakukan penampungan dan distributor BBM ilegal, serta NC selaku pembeli BBM.