REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Surdayatmo menilai temuan mi berformalin di Bogor sebagai kasus klasik.
"Itu isu lama," ujar Sudaryatmo saat dihubungi Republika, Selasa (14/10). Permasalahan mie berformalin ini, kata dia, tidak bisa berhenti hanya pada pedagang saja. Namun harus ditindaklanjuti siapa produsennya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya di Yogyakarta juga ditemukan mie yang berformalin menyebar ke pasar tradisional. Dikatakan dia, formalin yang digunakan untuk mengawetkannya itu berasal dari pinggiran atau luar administrasi Jogjakarta.
Karena itu, Sudaryatmo mendorong Dinas Perdagangan untuk juga melakukan investigasi. Yakni Dinas Perdagangan harus mencari siapa produsen formalin yang mendistribusikannya kepada para pedagang, atau pabrik makanan untuk dijadikan pengawet makanan.
Dari sanalah, lanjut Sudaryatmo, produsen formalin itu bisa diintrogasi ihwal aktivitas pendistribusian formalinnya. "Jangan hanya pedagang," kata dia. Ia pun menyebutkan, adanya kasus mie berformalin ini merupakan tindak pidana.
Sebelumnya, YLKI mendesak Dinas Perdagangan Pemkab dan Pemkot se-Indonesia untuk terus melakukan inspeksi reguler terhadap aktivitas perdagangan di wilayahnya masing-masing. Hal ini terkait digeledahnya dua pabrik mie berformalin di Bojonggede dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).