REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bisa saja mengawasi proses hukum kasus korupsi pengadaan bus Tansjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) tahun 2013 yang kini tersangkanya antara lain Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
"Akan ada rencana (supervisi/pengawasan) itu, tetapi jangan berangkat dari apriori dulu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta.
Kasus tersebut ditangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Udar Pristono sudah ditahan oleh Kejagung bersama tersangka lain yaitu mantan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
"Mengenai kasus Transjakarta, busway, kami sudah masuk. Ketika KPK bekerja, kemudian Kejaksaan Agung menetapkan Udar sebagai tersangka. Seperti biasa, perjanjian kami dengan Kejaksaan dan Polri, ketika ada yang masuk maka KPK berhenti. Selebihnya bagaimana silakan tanya Kejaksaan Agung," ungkap Pandu.
Ada delapan paket pengadaan bus Tansjakarta dan BKTB di Dishub DKI Jakarta pada 2013.
Berdasarkan temuan Inspektorat DKI Jakarta, ada empat paket pengadaan yang sudah dibayar, meski sebelumnya ada pernyataan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru membayar uang muka pengadaan tersebut.
Pengadaan bus Tansjakarta yang sudah dibayar adalah Paket 1, 3 dan 5, sedangkan pengadaan BKTB yang sudah dibayar adalah Paket 4. Rencananya, sisa paket dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran Rp566 miliar.
Padahal alokasi APBD 2013 untuk pengadaan bus jakarta sebesar Rp 848,1 miliar sedangkan anggaran untuk BKTB sebesar Rp239,3 miliar