Selasa 14 Oct 2014 14:21 WIB

Remisi Anggodo Tunggu Rekomendasi IDI

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah jatah pengurangan masa hukuman atau remisi dua tahun empat bulan yang akan diterima Anggodo Wijoyo.

Perubahan itu dilakukan setelah tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rampung melakukan tes pemeriksaan terhadap Anggodo.

Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, hasil pemeriksaan IDI dianggap penting sebagai pertimbangan, karen remisi yang dinilai terlalu panjang itu diberikan untuk Anggodo karena alasan sakit.

Namun kata Handoyo, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan IDI terhadap terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Menurut dia, pihaknya akan segera membuatkan pertimbangan begitu hasil pemeriksaan keluar.

"Setelah hasil pemeriksaannya akan langsung kita buatkan pertimbangan. Kemungkinan besar lama waktu remisi tersebut akan berubah," kata Handoyo kepada wartawan, Selasa ( 14/10)

Handoyo tidak menyampaikan secara detail, apakah perubahan yang dimaksud adalah mengurangi atau justru menambah lama waktu remisi.

"Ya kita lihat saja. Kita kan masih menunggu hasil dari IDI. Nanti kalau sudah ada hasil, baru kita bisa bicara," katanya.

Ditegaskan Handoyo, kisaran waktu remisi yang diberikan kepada Anggodo belum sampai pada babak final. Sebab, Presiden yang nantinya menentukan apakah remisi tersebut disetujui atau tidak.

Meski belum ada kepastian perubahan lama waktu remisi, namun patut menjadi pertimbangan bahwa pemberian remisi yang dianggap terlalu berlebihan banyak menuai kritik.

Bahkan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin sebelumnya mengaku heran dengan remisi yang diperoleh Anggodo yang menurutnya terlalu besar.

Karena itulah Amir langsung mengumpulkan jajaran di Ditjen Pemasyarakatan beserta tim kesehatan untuk memeriksa Anggodo dengan menunjuk dokter dari IDI yang melakukan pemeriksaan. Sehingga dapat dimintai pendapat apakah remisi layak diberikan atau tidak.

 

"Pastinya keputusan keputusan pemberian remisi belum dikeluarkan. Keputusan itu kan ada di saya," ujar Amir.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK kecewa besar jika Anggo jadi diberikan remisi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement