REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi terhadap presiden terpilih Joko Widodo pada kasus Transjakarta seperi yang dilaporkan progres 98.
Namun KPK tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, penyidik KPK memang sudah masuk untuk menangani kasus tersebut. Namun ketika Kejaksaan sudah mengumumkan tersangka, KPK tidak melanjutkan penyelidikan terhadap kasus itu.
"Seperti biasa, perjanjian kami dengan kejaksaan dan polri, ketika ada yang masuk maka KPK berhenti," kata Adnan kepada wartawan setelah membukan Mobile pendidikan antikorupsi, Selasa (14/10).
Untuk itu selebihnya tinggal Kejaksaan yang berani mengungkap kasus dugaan korupsi kepada pihak lain.
"Maka selebihnya, bagaimana selanjutnya silakan tanya Kejaksaan Agung," ujarnya.
Meski tidak mengambil ali kasus dugaan korupsi itu, KPK tetap akan memonitoring kasus yang sedang disidik Kejaksaan Agung tersebut.
"Akan ada rencana supervisi, tapi jangan berangkat dulu biasanya KPK terbuka terhadap laporan masyarakat," tutupnya.