Rabu 15 Oct 2014 01:00 WIB

Aturan Poligami PNS Berbayar akan Dicabut?

Rep: c78/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi mendukung poligami (ilustrasi)
Foto: Antara/str-Ridho Muhammad
Aksi mendukung poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan ketidaksetujuannya terkait aturan sahnya poligami berbayar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam aturan tersebut, jika PNS pria ingin berpoligami, akan dibolehkan dengan syarat ia membayar uang kompensasi sebesar Rp 1 juta rupiah.

"Jangan membuat aturan seenaknya, apalagi dengan alasan pernikahan untuk meningkatkan

kas daerah," kata Sekretaris Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin kepada Republika pada Selasa (14/10).

Dikatakannya, negara telah mengatur soal pernikahan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Makanya, ia menyatakan prihatin dengan aturan dari pemerintah daerah seperti itu. Diakui Amin, angka pernikahan di Lombok Timur tergolong tinggi.